OJK Minta Masyarakat Waspada Investasi Berkedok Ekonomi Hijau, PT EVI Dihentikan

Gamasi, Jakarta – Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas. Peringatan tersebut disampaikan menyusul penghentian kegiatan PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menghimpun dana masyarakat secara tidak sesuai ketentuan.

Perusahaan tersebut menawarkan investasi pada produk teknologi berbasis ekonomi hijau dan menyamakannya dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding. Dalam pemasarannya, PT EVI juga mengklaim sedang mengurus izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil pemeriksaan Satgas PASTI menunjukkan bahwa PT EVI belum memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara securities crowdfunding. Selain itu, aktivitas usaha yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Temuan lain menunjukkan aplikasi dan situs web yang digunakan perusahaan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Menyikapi kondisi tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT EVI dan akan memblokir akses terhadap platform digital yang digunakan perusahaan.

Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) juga mengambil langkah dengan mencabut keanggotaan PT EVI. Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang menemukan penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat mengajukan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk membantu percepatan pemblokiran rekening pelaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *