Gamasi, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan ekosistem asuransi kesehatan melalui implementasi Kanal Administrasi dan Pelayanan Jaminan (KAPJ). Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi KAPJ sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta jaminan kesehatan.
Sebanyak lima perusahaan asuransi terlibat dalam penandatanganan PKS, yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara dari sisi fasilitas kesehatan, kerja sama melibatkan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit, yaitu Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Ogi mengatakan, kolaborasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit diharapkan mampu menciptakan proses pelayanan yang lebih terintegrasi. Salah satu fokusnya adalah mendorong standardisasi sistem dan mempercepat proses administrasi yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan jaminan kesehatan.
“Melalui kerja sama ini, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta,” ujarnya.
Implementasi KAPJ juga diharapkan dapat mengurangi berbagai hambatan dalam proses layanan yang melibatkan tiga pihak, yakni peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Dengan sistem yang semakin terstandar dan proses administrasi yang lebih cepat, peserta diharapkan memperoleh kepastian dan kemudahan ketika mengakses manfaat perlindungan kesehatan yang menjadi haknya.
Perkuat Kolaborasi
OJK melalui Task Force KAPJ selanjutnya akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Kolaborasi tersebut tidak hanya melibatkan perusahaan asuransi dan rumah sakit, tetapi juga pemangku kepentingan terkait. Penguatan sinergi dinilai penting untuk memastikan implementasi KAPJ berjalan secara konsisten dan memberikan dampak nyata terhadap kualitas layanan.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional agar semakin sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat, penguatan ekosistem tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyederhanaan administrasi. Lebih jauh, sistem yang terintegrasi dapat memberikan pengalaman layanan yang lebih baik bagi peserta ketika membutuhkan perawatan kesehatan.
Sinergi antara kebijakan di sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan pun diharapkan mampu menciptakan mekanisme layanan yang lebih efektif sekaligus memberikan manfaat perlindungan yang optimal bagi masyarakat.
Implementasi KAPJ dengan dukungan perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit menjadi salah satu langkah OJK dalam memastikan pertumbuhan industri asuransi kesehatan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi peserta. (*)









