Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi langkah awal penguatan tata kelola perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Dua regulasi tersebut masing-masing adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Penerbitan kedua POJK tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui ketentuan tersebut, OJK memperoleh mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap transaksi yang berlangsung di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Kehadiran regulasi ini sekaligus menandai dimulainya proses penataan ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis agar memiliki infrastruktur pasar yang semakin terintegrasi dan memiliki standar tata kelola yang jelas.
OJK menyatakan, pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Selain aspek perdagangan, kerangka regulasi tersebut juga memberikan kepastian terhadap sejumlah proses penting dalam aktivitas pasar, mulai dari pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan risiko.
Dengan adanya mekanisme yang lebih terstruktur, perdagangan komoditas strategis diharapkan memiliki proses transaksi dan pembentukan harga yang lebih jelas serta dapat memperkuat kepercayaan para pelaku pasar.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 secara khusus mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK. Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 menjadi landasan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi awal bagi OJK dalam menjalankan mandat barunya sekaligus memperkuat kerangka pengawasan terhadap aktivitas perdagangan mineral dan komoditas yang memiliki posisi strategis bagi perekonomian nasional.
Penguatan tata kelola BMKS menjadi penting karena mekanisme perdagangan yang transparan dan terukur tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pelaku usaha, tetapi juga dengan kepastian harga, pengelolaan risiko, serta integritas pasar secara keseluruhan. (*)









