Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang

Gamasi, Pinrang, 26 September 2026 – Menanggapi pemberitaan mengenai penerapan sistem ganjil genap dan ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di SPBU Massila, Kabupaten Pinrang, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dan informasi yang diterima dari pengelola SPBU, sistem ganjil genap telah diterapkan mengikuti arahan pemerintah, dan APAR juga telah tersedia di area SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan bahwa Pertamina menghargai langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah bersama unsur terkait untuk menjaga ketertiban penyaluran BBM subsidi dan keselamatan operasional SPBU.

“Kami menghargai perhatian dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait. Berdasarkan informasi yang kami terima, SPBU Massila telah menerapkan sistem ganjil genap sesuai arahan pemerintah dan menyediakan APAR sebagai bagian dari kesiapan keselamatan di area operasional,” ujar Lilik.

Lilik menjelaskan, Pertamina terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan penerapan ketentuan di lapangan berjalan konsisten, termasuk dalam pelayanan BBM subsidi dan pemenuhan aspek keselamatan operasional.

“Kami memahami bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan dengan baik. Karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU agar informasi serta kondisi di lapangan dapat diklarifikasi secara menyeluruh.” tambahnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, tertib, dan sesuai ketentuan. Pertamina juga terus mengingatkan seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan prosedur pelayanan serta memastikan aspek keselamatan menjadi perhatian utama.

Masyarakat diimbau menggunakan energi secara bijak dan melakukan pengisian BBM sesuai kebutuhan. Apabila menemukan kendala pelayanan maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM dan LPG, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *