Gamasi, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Sulawesi Selatan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di kawasan timur Indonesia. Upaya tersebut diperkuat melalui penyelenggaraan Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang digelar di Makassar, Senin (2/11/2026), sekaligus peluncuran *Blueprint Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia* sebagai arah strategis pengembangan industri keuangan syariah nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan IIFS merupakan agenda strategis yang dirancang untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Menurutnya, penyelenggaraan IIFS 2026 merupakan tahun kedua setelah pertama kali dilaksanakan di Surabaya pada tahun sebelumnya. Konsistensi tersebut menunjukkan pentingnya forum ini sebagai ruang kolaborasi untuk menghasilkan langkah konkret bagi pengembangan keuangan syariah.
“IIFS bukan sekadar forum pertemuan, tetapi menjadi platform strategis untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dan membangun sinergi. Kami ingin forum ini menghasilkan langkah-langkah konkret bagi pengembangan keuangan syariah Indonesia,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, pemilihan Makassar sebagai tuan rumah merupakan bentuk dukungan OJK terhadap pengembangan keuangan syariah, khususnya di Sulawesi Selatan dan kawasan timur Indonesia.
Sulawesi Selatan dinilai memiliki modal besar untuk mengembangkan ekonomi syariah. Potensi tersebut ditopang oleh populasi muslim yang besar, keberadaan pondok pesantren, serta kekuatan ekonomi daerah dan industri halal.
“Potensi Sulawesi Selatan sangat besar. Dukungan populasi muslim, pondok pesantren, serta aktivitas ekonomi dan industri halal merupakan modal penting. Potensi ini perlu diperkuat dengan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi sehingga Sulawesi Selatan dapat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi syariah di kawasan timur Indonesia,” jelasnya.
Blueprint Jadi Arah Pengembangan Keuangan Syariah
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga memperkenalkan *Blueprint Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia* yang disiapkan sebagai grand design atau rancangan besar pengembangan sektor keuangan syariah nasional.
Blueprint ini menjadi payung bagi berbagai roadmap pengembangan sektoral OJK, mulai dari perbankan syariah, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Dian menegaskan, penyusunan blueprint tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keselarasan terhadap arah kebijakan pembangunan nasional.
Dokumen tersebut telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, RPJMN 2025–2029, Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2025–2029, serta Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia.
“Blueprint ini diharapkan menjadi arah bersama bagi seluruh pemangku kepentingan. Pengembangan keuangan syariah harus dilakukan secara menyeluruh, tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling terhubung antarsektor sehingga mampu memperkuat kontribusi industri keuangan syariah terhadap perekonomian nasional,” ungkap Dian.
Penyusunannya juga melibatkan berbagai pihak melalui proses kajian dan konsultasi yang komprehensif. OJK melakukan penelaahan terhadap roadmap yang telah ada, benchmarking terhadap delapan negara, wawancara dengan 17 pimpinan internal OJK dan 21 perwakilan pemangku kepentingan eksternal, survei daring, serta tiga kali focus group discussion.
Lebih dari 20 satuan kerja internal OJK turut terlibat bersama tujuh kementerian, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), DSN-MUI, Baznas, Badan Wakaf Indonesia, asosiasi industri keuangan syariah, pelaku usaha, hingga kalangan akademisi.
Perkuat Produk dan Akses Keuangan Syariah
IIFS 2026 juga menghadirkan sejumlah agenda strategis, di antaranya High Level Forum, International Islamic Finance Conference, serta pertemuan tahunan perbankan syariah.
Selain itu, terdapat peluncuran pedoman produk *ijarah muntahiyah bittamlik* (IMBT) dan *wakalah restricted investment*. Agenda lainnya mencakup penguatan akses layanan perbankan syariah melalui pondok pesantren serta pembahasan penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
Rangkaian agenda tersebut diarahkan untuk memperluas inovasi produk, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, sekaligus mendorong keterlibatan sektor riil dalam ekosistem ekonomi syariah.
OJK juga memaparkan capaian Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Sejak mulai bertugas pada Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS telah melaksanakan 72 agenda kegiatan yang terdiri atas tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya.
Dari berbagai kegiatan tersebut, KPKS telah merumuskan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK. Sejumlah rekomendasi telah ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret.
Di antaranya penerbitan Fatwa DSN-MUI Nomor 166 tentang kegiatan usaha bullion berdasarkan prinsip syariah, penetapan 622 efek dalam Daftar Efek Syariah periode I 2026, serta masukan dalam penyusunan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah.
Melalui IIFS 2026, OJK berharap pengembangan keuangan syariah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan industri jasa keuangan, tetapi juga mampu memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Penguatan industri diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan literasi dan inklusi keuangan, perluasan akses pembiayaan, serta dukungan terhadap pertumbuhan industri halal dan sektor usaha produktif.
Dengan potensi ekonomi dan sosial yang dimiliki, Sulawesi Selatan diharapkan tidak hanya menjadi tuan rumah penyelenggaraan IIFS 2026, tetapi juga mengambil peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia. (*)









