Gamasifm, Makassar – Menindaklanjuti Instruksi Walikota Makasar tentang zakat bagi ASN muslim lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, maka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar dan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Makassar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).
MoU itu diteken Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong dan Kadisnas Kota Makassar, H.Muhyiddin di sela-sela Sosialisasi Pengelolaan Zakat dan Instruksi Walikota Makassar No.400/119/KESRA/I/2022 tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sadakah (ZIS), Kamis, 17 Pebruari 2022 lalu. MoU dan sosialisasi denhgan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kadis Diknas Kota Makassar, H.Muhyiddin mengemukakan, dirinya dan seluruh jajaran dinas yang dipimpinnya, menyambut baik instruksi walikota Makassar tersebut. Pada dasarnya, seluruh ASN lingkup dinas yang dipimpinnya tentunya mengerti maksud baik, menjadikan Makassar sebagai kota zakat.
“Saya juga pernah bekerja di BAZ-sekarang BAZNAS. Makanya, saya mengerti betul kerja kerja BAZNAS. Dan, saya saluti BAZNAS saat ini, yang bekerja sangat maksimal. Seluruh komisioner BAZNAS Kota Makassar saat ini orang orang muda, sehingga mereka lebih gesit, dan punya gagasan gasasan yang lebih baik dari sebelumnya,” tuturnya.
H.Muhyiddin menyebutkan, dengan berzakat, maka selain dapat mensucikan seluruh harta atau pendapatan, juga mendapat amal. Dan yang penting, zakat diserahkan tersebut dapat membantu kaum muslim yang kebanyakan masih hidup dalam ketidakmampuan ekonomi
Mantan Plt Kadis Sosial Kota Makassar ini mengaku bangga kepada BAZNAS lantaran, salah satu programnya adalah memberikan beasiswa bagi 1000 siswa. “Kami berterima kasih kepada BAZNAS karena, tahun ini bakalan memberikan beasiswa yang begitu banyak kepada anak didik kita. Tentunya, program BAZNAS ini juga snagat membantu Diknas Makassar,” tutupnya.

Sementara itu, dihadapan peserta yang terdiri dari kepala kepala sekolah, HM.Ashar Tamanggong menyebutkan, dengan jumlah ASN di Diknas Kota Makassar yang begitu besar, maka dirinya meyakini, gagasan Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan lembaga pemerintah nonstruktural yang beralamat di Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini menyangkut Makassar Kota Zakat segera terpenuhi.
Hanya saja, demikian Ashar Tamanggong, untuk menuju ke kota zakat itu, salah satu syaratnya adalah, seluruh ASN di Makassar harus berzakat. “Jadi, zakat itu bukan hanya menjelang Ramadhan saja, melainkan setiap saat, atau ketika penerimaan gaji. Besaran zakat setiap orang adalah 2,5 persen dari pendapatan, ” jelas Ashar yang juga merupakan narasumber tetap di acara Baruga Sipakainga Radio Gamasi. (*)









