Panduan Musrenbang Diluncurkan, Kemendagri Targetkan Aspirasi Kelompok Rentan Lebih Terakomodasi

Gamasi, Makassar, 8 April 2026 — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah meluncurkan panduan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD dan Musrenbang tematik. Peluncuran tersebut dilakukan dalam rapat diseminasi di Four Points by Sheraton Makassar, Rabu (8/4/2026).

Panduan ini bertujuan mendorong pembangunan daerah yang lebih inklusif dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan, untuk terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Analis Kebijakan Ahli Madya Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana, mengatakan pembangunan inklusif hanya dapat terwujud jika seluruh kelompok masyarakat memiliki kesempatan yang setara dalam menyampaikan aspirasi.

“Karena itu, tahun ini kami mulai membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” kata Rendy.

Ia menjelaskan, partisipasi masyarakat akan terhubung dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga usulan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secara lebih terstruktur.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada sejauh mana kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi. Pemerintah, kata dia, hadir untuk memperkuat mekanisme tersebut agar pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dapat menampung usulan masyarakat secara optimal.

Kelompok rentan yang menjadi perhatian dalam panduan ini meliputi penyandang disabilitas, perempuan, serta kelompok lain yang membutuhkan perhatian khusus. Oleh sebab itu, edukasi dan pendampingan dinilai penting untuk memastikan seluruh masyarakat memahami proses perencanaan pembangunan.

Kemendagri juga telah menerbitkan surat edaran sebagai langkah awal penerapan prinsip inklusif dalam SIPD, meskipun belum bersifat wajib. Integrasi ini diharapkan memudahkan proses pelacakan dan pemantauan usulan masyarakat, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Selain sebagai alat pemerintah, SIPD juga berfungsi sebagai sumber informasi publik yang dapat diakses masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap setiap usulan masyarakat dapat diakses dan ditindaklanjuti secara maksimal sesuai kemampuan daerah. Namun demikian, tidak semua usulan dapat diakomodasi karena harus mempertimbangkan skala prioritas dan keselarasan dengan arah pembangunan.

Panduan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan, sehingga seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, dapat merasakan manfaat pembangunan secara merata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT